Senin, 09 Desember 2024

Musyawarah Penetapan RPJMDes, Babinsa Koramil 408-05/Manna Hadiri Rapat di Kantor Desa


MANNA – Terkait dengan penyusunan RPJMDes Desa Jeranglah Rendah, Serma Tamis Danpos Babinsa kec.manna Koramil 408-05/Manna, menghadiri acara Musyawarah Pembahasan,Pengesahan dan Penetapan RPJMDes Tahun 2023-2031 di kantor Desa Jeranglah Rendah. Senin (08/12/2024).
RPJMDes singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. RPJMDes dibuat berdasar masa jabatan Kepala Desa untuk sekali masa jabatan, selama Delapan tahun. Isinya berupa, hal-hal apa saja yang ingin dicapai. RPJMDes merupakan dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk satu tahun. RKP Desa ini merupakan penjabaran dari RPJMDes.


RPJMdes merupakan dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk satu tahun. RKP Desa ini merupakan penjabaran dari RPJMDes. RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan segala sesuatu yang akan dikerjakannya selama memimpin desa. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, Ketua BPD,Babinsa,Babhinkamtibmas, Ketua  Tokoh-Tokoh Masyarakat Jeranglah Rendah.

Babinsa Koramil 408-05/Manna Ikuti Penentuan Titik Nol pembangunan gedung Posyandu

MANNA – Kegiatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) di lapangan selalu bersama – sama Babinkantibmas melaksanakan kegiatan Di wilaya...